Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

08 Sep 2012 | Riau Expo 2012 Arena Purna MTQ   19 Jun 2012 | Pameran Nasional Pekanbaru Expo 2012 Gedung Juang Pekanbaru  
Standar Akuntansi Pemerintahan
Jumat, 19 Agustus 2011 20:57 wib
Bappeda

Standar Akuntansi Pemerintahan

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut :

* Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005;
* Lampiran I Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan;
* Lampiran II Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan;
* Lampiran III PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
* Lampiran IV PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
* Lampiran V PSAP 03: Laporan Arus Kas;
* Lampiran VI PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
* Lampiran VII PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
* Lampiran VIII PSAP 06: Akuntansi Investasi;
* Lampiran IX PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
* Lampiran X PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
* Lampiran XI PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;
* Lampiran XII PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
;
* Lampiran XIII PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian
Ditampilkan: 1496 kali
Sumber: http://www.ksap.org
Artikel Lainnya:

PERSPEKTIF TENUN SONGKET DAN MAKANAN TRADISIONAL KOTA PEKANBARU
PERAN BUDAYA MELAYU DAN KEWIRAUSAHAAN:
Statistic: 562,514 Page hits | 340,448 Visitors | 9 Online now