Jumat, 19 Agustus 2011 20:57 wib
Bappeda-IR

Untuk menyelesaikan “benang kusut” antara Pemerintah Kota (PEMKO) Pekanbaru dengan PLN Persero cabang Pekanbaru, terkait masalah penerangan jalan umum (PJU) yang terancam padam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru akan memanggil kedua belah pihak untuk mendengan pendapat (hearing). Rencananya hearing akan digelar hari ini sekaligus untuk mencari solusi serta pemecahan masalah yang telah membuat Pemko Pekanbaru berhutang ke PLN hingga Rp 35 Miliar.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Nofrizal kepada Tribun, Minggu (18/9) menyebutkan, kondisi ini dinilainya sebagai titik jenuh kedua belah pihak sejak tahun 2010 lalu. Dewan pun mencoba menyelesaikan persoalan itu, namun hingga kini belum membuahkan jalan keluar.
“Untuk itu, kita sudah menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak dengan kita di DPRD Pekanbaru pada Senin (19/9) (hari ini-red). Kita akan dengar pendapat kedua belah pihak tentang persoalan itu. Kita akan lihat dimana persoalannya dan kita cari solusinya secara bersama,” ungkap Nofrizal.
Ditambahkan Nofrizal, jika hal ini tidak segera dicarikan solusinya, maka jelas masyarakat akan dirugikan, karena masyarakat telah membayar pajak penerangan jalan (PPJ) setiap bulannya mereka membayar rekening listrik.
“ini tentu akan menyulut kemarahan masyarakat jika terjadi pemadaman. Untuk mengantisipasi itu, lebih awal menyikapi itu, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama, masalah ini terselesaikan dan tidak lagi bermasalah di masa akan datang, sejalan dengan itu masyarakat pun tidak dirugikan,” kata politisi dari PAN ini.
Sementara itu terkait dengan rencana pemadaman yang akan dilakukan oleh pihak PLN terhadap lampu jalan di Pekanbaru mengundang respon Warga. Gunawan (45) misalnya. Warga jalan kereta api ini kepada tribun, minggu (18/9) menyebutkan, bagaimana masyarakat akan patuh membayar tagihan listrik sesuai dengan waktu yang telah di tentukan kalau pemerintah saja sampai menunggak hampir satu tahun.
“kan pemerintah seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat kalau ada masalah, seharusnya bisa di selesaikan. Bagaimana mau mengurus masyarakat kalau urusan begitu saja tidak bisa diselesaikan. Kalau tidak mampu jadi pemimpin, baiknya mundur saja, jangan memaksa diri,” ungkap Gunawan. Dikatakan, Pemko dan PLN merupakan dua instansi pemerintah, sehingga tidak seharusnya hal ini terjadi. “Walau sudah usaha untuk menyelesaikannya, mengapa tidak terus diusahakan, sehingga tidak terjadi rencana pemutusan ini oleh PLN atau uangnya itu sudah memang tidak ada ,” Gunawan.
Seperti yang telah di lansir sebelumnya, PLN sendiri telah mengultimatum bahwa pada tanggal 20 september nanti, merupakan batas akhir bagi Pemko Pekanbaru untuk melunasi hutang tersebut. Jika pada hari itu Pemko tidak membayar tagihan listrik sebanyak Rp 35 miliar rupiah itu, maka PLN akan memutus aliran listrik ke 300 titik penerangan jalan umum (PJU) di seluruh wilayah Pekanbaru.Sumber: Tribun Pekanbaru (19/09)
