Jumat, 19 Agustus 2011 20:57 wib
Bappeda-IR

Mulai dini hari tadi, Rabu (21/9/11) seluruh penerang jalan umum atau JPU di Kota Pekanbaru padam. Bukan karena ada gangguan teknis, melainkan karena sengaja diputus aliran listriknya oleh PT PLN (Persero). Pemutusan terkaiat sikap Pemko Pekanbaru yang tetap belum bersedia membayar tunggakan JPU. "Sebenarnya ini pilihan berat bagi kami, karena kami juga warga Pekanbaru yang mengharapkan jalan raya tetap terang di malam hari, tetapi kami tak punya pilihan lagi, selain harus memadamkan lampu penerang jalan," ujar Manager PLN Cabang Pekanbaru Ilham Santoso saat berbincang dengan riauterkini, Rabu (21/9/11). Langkah pemadaman JPU, jelas Ilham dilakukan setelah sampai pukul 17.00 WIB, Selasa (20/9/11) Pemko Pekanbaru tak memenuhi janji membayar tunggakan JPU senilai Rp 35,5 miliar yang belum dibayar selama setahun. Pemko berdalih menolak membayar karena ada selisih perhitungan daya yang telah digunkan. Pemko mengklaim lampu jalan tanpa meteran itu dipergunakan sebulan sebesar 9047,07 VA. Sedangkan hitungan PLN Cabang Pekanbaru lampu jalan menyedot 1022,045 VA. Selisih perhitungan ini terjadi karena Pemko menghitung beban lampu jalan selama 12 jam, sedangkan PLN menghitung lampu jalan selama 24 jam. Kemudian kelebihan beban yang terjadi di PLN juga ditagihkan ke Pemko Pekanbaru. Keadaan ini menyebabkan pendapat masyarakat yang menyebutkan bahwa Pemko menunggak pembayaran listrik lampu jalan. Ketika ditanya mengeni batas waktu pemadaman JPU, Ilham tak bisa memastikan kapan berakhir, tetapi ia menjamin begitu dibayar langsung nyala kembali. "Kalau Pemko membayar hari ini, langsung kita nyalakan lagi," tegasnya. Meskipun memadamkan seluruh JPU, namun PLN tetap menghidupkan lampu lalu-lintas. Karena itu, sejauh ini tidak ada masalah dengan arus lalu-lintas di Kota Pekanbaru. Mulai dini hari tadi, Rabu (21/9/11) seluruh penerang jalan umum atau JPU di Kota Pekanbaru padam. Bukan karena ada gangguan teknis, melainkan karena sengaja diputus aliran listriknya oleh PT PLN (Persero). Pemutusan terkaiat sikap Pemko Pekanbaru yang tetap belum bersedia membayar tunggakan JPU.
"Sebenarnya ini pilihan berat bagi kami, karena kami juga warga Pekanbaru yang mengharapkan jalan raya tetap terang di malam hari, tetapi kami tak punya pilihan lagi, selain harus memadamkan lampu penerang jalan," ujar Manager PLN Cabang Pekanbaru Ilham Santoso saat berbincang dengan riauterkini, Rabu (21/9/11).
Langkah pemadaman JPU, jelas Ilham dilakukan setelah sampai pukul 17.00 WIB, Selasa (20/9/11) Pemko Pekanbaru tak memenuhi janji membayar tunggakan JPU senilai Rp 35,5 miliar yang belum dibayar selama setahun.
Pemko berdalih menolak membayar karena ada selisih perhitungan daya yang telah digunkan. Pemko mengklaim lampu jalan tanpa meteran itu dipergunakan sebulan sebesar 9047,07 VA. Sedangkan hitungan PLN Cabang Pekanbaru lampu jalan menyedot 1022,045 VA. Selisih perhitungan ini terjadi karena Pemko menghitung beban lampu jalan selama 12 jam, sedangkan PLN menghitung lampu jalan selama 24 jam. Kemudian kelebihan beban yang terjadi di PLN juga ditagihkan ke Pemko Pekanbaru. Keadaan ini menyebabkan pendapat masyarakat yang menyebutkan bahwa Pemko menunggak pembayaran listrik lampu jalan.
Ketika ditanya mengeni batas waktu pemadaman JPU, Ilham tak bisa memastikan kapan berakhir, tetapi ia menjamin begitu dibayar langsung nyala kembali. "Kalau Pemko membayar hari ini, langsung kita nyalakan lagi," tegasnya.
Meskipun memadamkan seluruh JPU, namun PLN tetap menghidupkan lampu lalu-lintas. Karena itu, sejauh ini tidak ada masalah dengan arus lalu-lintas di Kota Pekanbaru.
Sumber: Riauterkini (23/9)
Ditampilkan: 405 kali
Berita Lainnya:
