Jumat, 19 Agustus 2011 20:57 wib
Bappeda-IR

Kisruh Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya berakhir sudah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Telah membayar lunas tagihan yang selama ini belum di bayarkan sebesar Rp. 35,6M. Namun pembayaran ini memliki syarat yakni PLN menyetujui jika nantinya dilakukan audit jika ada selisih tagihan.
Kepastian pembayaran ini dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak usai melakukan pertemuan di Kantor Inspektorat Provinsi Riau sebelum pembayaran, Senin (26/9). Dalam pertemuan tersebut hadir di pihak Pemko Pejabat (PJ) Walikota Pekanbaru Syamsurizal di dampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Wardan dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Syafrizal Bakar. Sedangkan dari PLN dihadiri langsung oleh Manager PLN Persero Cabang Pekanbaru, Ilham Santoso
Usai pertemuan, PJ Walikota Pekanbaru, Syamsurizal kepada Tribun menyebutkan, belum dibayarkannya tagihan PJU itu sejak lama karena adanya kerancuan dalam penghitungan tagihan itu, sehingga ada selisih yang menjadi tidak samanya perhitungan Pemko dengan PLN.
“Supaya tidak terjadi kesalahan dalam pengolahan keuangan di pemko nantinya atas kerancuan dan selisih itu, maka kita mengundang PLN untuk menyepakati supaya hal ini diaudit setelah dilakukan pembayaran. Jadi, Pemko membayar dengan syarat PLN bersedia dilakukan audit oleh pihak yang berwenang,”ungkap Syamsurizal.
Dari pertemuan itu, ulas Syamsurizal, PLN sepakat untuk dilakukan audit.
“Maka, kita bayar lunas sebesar Rp. 35,6M itu. Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan kerancuan dan selisih perhitungan itu, Pemko dengan PLN akan melakukan survey lapangan bersama dengan daerah tetangga,” jelas Syamsurizal.
Sementara itu Manager PLN Persero Cabang Pekanbaru, Ilham Santoso menyebutkan, memang pihaknya diminta untuk membicarakan lagi terkait kerancuan yang dimaksud oleh Pemko itu. “Hasilnya, kita tetap tegaskan bahwa apa yang kita tagihkan itu sudah sesuai dengan perhitungan. Kalau mau diaudit, maka mereka bersedia membayar,” Ungkap Ilham.
Untuk pembayaran, ulas Ilham, sudah mereka lakukan. “Tunggakan tagihan listrik PJU tadi sudah dilunasi oleh Pemko sebesar yang kita tagihkan. Dibayar dengan nomor pembayaran, BG Nomor SA 746834 tanggal 26 September 2011, sejumlah Rp 35,6M untuk tagihan sampai bulan September atau 11 bulan sejak bulan November 2010,” sebut Ilham.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, tunggakan tagihan listrik PJU selama 11 bulan ini sudah mengakibatkan diputusnya arus listrik oleh PLN ke PJU selama tiga malam berturut-turut, sehingga membuat sejumlah jalan di pekanbaru gelap gulita. Di sisi lain, masyarakat yang dirugikan atas pemadaman ini juga akan mengancam gugat PLN.
Sumber: Tribun Pekanbaru (27/9)
