Penyempurnaan Rancangan Menjadi Rancangan Akhir
Oleh: Todi Kurniawan, SE, M.Sc (Kabid Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah)
Selasa, 15 Februari 2022 13:01

Perumusan rancangan akhir dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan proses penyempurnaan rancangan RPD menjadi rancangan akhir RPD berdasarkan hasil-hasil menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang tertuang dalam berita acara Forum Konsultasi Publik.
Forum Konsultasi Publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan RPD dan merupakan Forum yang memiliki outcome untuk mendapatkan masukan penting yang lebih menitikberatkan pada aspek Teknokratik. Berbeda dengan Musrenbang yang juga menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat namun ditambah dengan pertemuan antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan pembangunan daerah sebagai perwujudan dari aspek Partisipatif.
Dari penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan mengapa dokumen RPD ini aspek teknokratiknya sangat kental. Jawabannya tidak lain dan tidak bukan karena dari landasan awal, proses dan sampai kepada akhir memang di "set" untuk menjadi Dokumen yang teknokratik. Kesimpulan ini juga memperkuat jawaban mengapa waktu penyusunan Dokumen RPD ini lebih pendek dari waktu penyusunan RPJMD.
Bappeda sebagai institusi penyusunan RPD ini akan memperhatikan hal-hal yang didapat dari Forum konsultasi Publik sebagai bahan penyempurnaan Dokumen. Ketika masukan-masukan dan aspirasi dari stakeholder yang tertuang di berita acara telah dimasukkan ke Rancangan RPD maka berubahlah status Rancangan RPD menjadi Rancangan Akhir RPD.