Mendorong Percepatan Pembangunan Kota Pekanbaru Melalui Penyaluran DAK Fisik Yang Tepat Waktu dan Berbasis Kinerja
Percepatan Pembangunan Kota Pekanbaru Melalui DAK Fisik
Kamis, 26 Desember 2019 11:30
%20of%20CRW_4099.jpg)
Oleh: DANY PRATAMA, ST.,M.Sc, Pelaksana Pada Sekretariat Bappeda Kota Pekanbaru
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional. Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran bersangkutan. Alur penetapan kegiatan khusus yang didanai melalui DAK dilakukan oleh Menteri teknis dan sebelum ditetapkan, Menteri Teknis berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.
Pengelolaan transfer Dana DAK ke daerah telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa, menurut pasal 81, pencairan dak dibagi kepada tiga tahapan sesuai besaran porsi yang diatur pemerintah pusat, tahap pertama paling lambat tanggal 21 bulan Juli, tahap kedua selambat-lambatnya tanggal 21 bulan Oktober dan tahap tiga tanggal 15 bulan Desember 2019.
Adapun Penyaluran DAK Fisik per Jenis dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/ atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh Inspektorat Kota Pekanbaru atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait;
- daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/ atau data kegiatan dana penunjang.
- Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari cana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per Jenis per bidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) yang telah direviu oleh Inspektorat Kota Pekanbaru atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan.
- Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100% ( seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.
Pemerintah Kota Pekanbaru menerima alokasi dana DAK Fisik melalui dana APBN TA. 2019 sebesar Rp. 87.862.194.577,-. Hal ini berdasarkan Surat Pengantar Walikota Pekanbaru Nomor 050/BAPPEDA/345 tentang Penetapan rencana kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 di Kota Pekanbaru tanggal 13 Februari 2019. Terdapat 11 (sebelas) Bidang yang didanai DAK, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pendidikan
- Kesehatan dan KB
- Jalan
- Air Minum
- Sanitasi
- Perumahan dan permukiman
- Industri Kecil dan Menengah
- Kelautan dan Perikanan
- Pertanian
- Pasar
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Batas waktu pelaporan dana DAK TA 2019 Tahap I telah diatur melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-219/PK/2019 tanggal 14 Juni 2019 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2019, dimana penyampaian batas waktu pelaporan Dana DAK Fisik Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2019 melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) paling lambat tanggal 22 Juli 2019, nilai DAK Fisik terkontrak (per tanggal 22 Juli 2019) sebesar Rp.72.722.575.593,-.
Keterlambatan penginputan dokumen DAK 2019 oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru menyebabkan tidak dapat dilakukan pencairan dana DAK sebesar Rp. 15.139.618.984,- yakni, a). sisa kontrak kegiatan DAK 2019 sebesar Rp. 5.952.860.984,- b). Dana tidak terealisasi Rp. 9,186.758.000,- Dana DAK fisik yang tidak dicairkan selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara.
Adapun keterlambatan ini dikarenakan oleh beberapa faktor, sebagai berikut:
- ketidaksesuaian Juknis dengan Rencana Kegiatan,
- keterlambatan penetapan/penyampaian Juknis,
- keterlambatan penyelenggaraan lelang pengadaan barang/jasa.
- Ketidaksiapan SDM.
- pola perilaku menunda pekerjaan atau kurangnya disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi yang tidak memiliki sanksi.
- Lemahnya pengawasan internal OPD terkait kegiatan DAK sehingga terjadi keterlambatan pencairan.
Terhadap permasalahan diatas, hendaknya OPD melakukan koordinasi sejak awal perencanaan kegiatan sehingga Juknis selaras dengan rencana kegiatan dan dapat ditetapkan/disampaikan lebih awal, segera meneliti kesesuaian Rencana Kerja dan Juknis sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian/kegiatan berpotensi tidak dapat dieksekusi dapat segera berkoordinasi dengan K/L terkait untuk dicarikan solusi terbaik, melakukan koordinasi secara internal OPD sehingga kegiatan dapat berjalan tanpa tergantung pada salah satu SDM, serta menyelesaikan segala persiapan sebelum membuat Rencana Kegiatan. Sedangkan permasalahan teknis input dan upload di aplikasi OMSPAN bisa diselesaikan dengan KPPN wilayah masing-masing.
Terkait lelang, untuk mempercepat pelaksanaan anggaran, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mendorong instansi pemerintah untuk menerapkan pengadaan barang/jasa secara ekonomis atau lebih dikenal dengan e-procurement (e-proc). Di samping itu, lelang dapat dilaksanakan sebelum DPA nya terbit, sehingga ketika DPA terbit para pihak tinggal menandatangani kontrak.
Dalam upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Pekanbaru telah melakukan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan DAK. Kegiatan Rapat bersama OPD terkait DAK dan sosialisasi penggunaan aplikasi Krisna DAK serta pemanfaatan media sosial yakni grup WhatsApp “DAK 2020 PEMKO PKU”, yang diikuti oleh ASN yang berada di OPD terkait pengelolaan DAK. Grup WA ini sangat bermanfaat sebagai forum diskusi, penyampaian informasi dan peraturan terkait DAK, serta media pengingat jadwal DAK. Kegiatan ini dilakukan sabagai salah satu bentuk implementasi tugas pokok dan fungsi Bappeda sebagai fungsi koordinasi, perencanaan, pengendalian, dalam rangka mewujudkan upaya perencanaan terintegrasi dan pengendalian pembangunan daerah.
Pengawasan dan reviu laporan kegiatan DAK oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kota Pekanbaru juga merupakan salah satu poin penting sebagai persyaratan pencairan tahap II. Reviu yang dilakukan APIP Kota Pekanbaru adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Dengan reviu tersebut diharapkan dapat membantu pemda dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku dan juga memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi.
Reviu APIP ini dilakukan dalam tiap tahap sebagai syarat penyaluran dana DAK Fisik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pada penyaluran tahap I dilakukan atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya dan daftar kontrak.
Pada penyaluran tahap II reviu dilakukan atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang sampai dengan tahap I. Sedangkan untuk tahap III, reviu dilakukan terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang sampai dengan tahap II.