PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2022

Oleh : DANY PRATAMA, ST.,M.Sc, (Perencana Ahli Muda Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pengendalian Daerah)

Jumat, 1 April 2022 10:03

   

       A. Pendahuluan


       Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.Tata cara penyusunan RPJMD berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pada tahap awal melakukan persiapan meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah. Sistem perencanaan yang digunakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bappeda untuk penyusunan RKPD Ta 2022 adalah SIPD, e-Planning, e-Pokir dan e-Musrenbang (e-Pokir dan e-Musrenbang telah terintegrasi dengan e-Planning).


       

 

        B. Penyusunan Rancangan Awal RKPD

Pada tahap berikutnya yaitu penyusunan rancangan awal (ranwal) RKPD yang dimulai pada minggu pertama bulan Desember, 2 tahun sebelum tahun rencana, berpedoman pada RPJMD provinsi, RKP, program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD. Ranwal RKPD Kota Pekanbaru disusun berpedoman pada RPJMD Kota Pekanbaru, ranwal RKPD provinsi, RKP, program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan dengan Permendagri.

Penyusunan ranwal RKPD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis rancangan kerangka ekonomi daerah, analisis kapasitas riil keuangan daerah, penelaahan ranwal renja perangkat daerah (PD), perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan terhadap sasaran RPJMD, penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD, penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, perumusan prioritas pembangunan daerah dan perumusan rencana kerja program dan pendanaan.

Dalam penyusunan ranwal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam perda tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda.

       Gambar. Pelaksanaan Sosialisasi e-Pokir dan SIPD kepada Staf Fraksi DPRD kota Pekanbaru, 3 Maret 2021.
       Sedangkan sistematika penyusunan ranwal RKPD Kota Pekanbaru paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan               keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penutup.     
       Gambar. Tahapan dan Tatacara Penyusunan RKPD Kab/Kota
       Sistematika penyusunan rancangan awal RKPD provinsi paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan               daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan Kota Pekanbaru, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan         pemerintahan daerah dan penutup.

      Gambar. Keterkaitan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah

Ranwal RKPD dibahas bersama dengan kepala PD dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala Bappeda dan kepala PD serta perwakilan masyarakat.
Gambar: Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Kota Pekanbaru ta 2022, tanggal 27 Januari 2021 di Grand Balroom Hotel Aryaduta Jl. Pangeran Diponegoro Kota Pekanbaru

Bappeda mengajukan rancangan awal RKPD kepada kepala daerah melalui sekda untuk memperoleh persetujuan sebagai bahan penyempurnaan ranwal renja PD.Pengajuan ranwal RKPD dilengkapi dengan lampiran berisi net konsep surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan ranwal renja PD dan ranwal RKPD.
Gambar. Siklus Perencanaan dan Penganggaran Tahunan

Bappeda menyampaikan surat edaran kepala daerah kepada kepala PD yang memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum PD/lintas PD, musrenbang RKPD dan batas waktu penyampaian ranwal renja PD kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi. Surat edaran dilengkapi dengan lampiran berisi sasaran dan prioritas pembangunan daerah dan program dan kegiatan PD disertai indikator dan target kinerja serta pagu indikatif. Penyampaian surat edaran paling lambat pada minggu kedua bulan Februari.Selanjutnya kepala PD menyempurnakan ranwal renja PD berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan ranwal renja PD.

Ranwal renja PD dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum PD/lintas PD untuk memperoleh saran dan pertimbangan untuk penyempurnaan. Kepala PD menyampaikan rancangan renja PD kepada Bappeda untuk diverifikasi memastikan kesesuaiannya ranwal RKPD.
Gambar. Pelaksanaan Forum PD Dinas Perkim (21 Maret 2021) dan Dinas Pendidikan (23 Maret 2021) Kota Pekanbaru ta 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Proses Penyusunan Ranwal RKPD Kota Pekanbaru ta 2022 dilaksanakan menggunakan e-Planning dan SIPD, termasuk dengan penginputan POKIR DPRD dan Usulan Musrenbang Kecamatan Kota Pekanbaru. Bappeda Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi penginputan Ranwal Renja PD ta 2022 menggunakan aplikasi e-Planning dan SIPD, tanggal 04 Maret 2021 di lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya.
Gambar.Sosialisasi Penginputan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2022

C. Penyusunan Rancangan RKPD

Gubernur Riau menyampaikan surat edaran tentang rancangan RKPD Provinsi kepada Walikota Pekanbaru, paling lambat pada minggu ketiga bulan Maret. Surat edaran memuat sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta arah kebijakan pembangunan kewilayahan Kota Pekanbaru lingkup provinsi. Surat edaran dilengkapi dengan lampiran berisi jadwal pelaksanaan musrenbang provinsi dan rancangan RKPD provinsi.

Di samping itu, pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penyusunan rancangan RKPD Kota Pekanbaru. Hal ini merupakan proses penyempurnaan ranwal RKPD Kota Pekanbaru berdasarkan ranwal renja seluruh PD Kota Pekanbaru yang telah diverifikasi dan hasil penelaahan terhadap rancangan RKPD provinsi, RKP dan program strategis nasional. Rancangan RKPD Kota Pekanbaru diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan April.

Bappeda Kota Pekanbaru mengajukan rancangan RKPD Kota Pekanbaru kepada walikota melalui sekda dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap rancangan RKPD Kota Pekanbaru dan pelaksanaan musrenbang RKPD Kota Pekanbaru. Setelah penyusunan rancangan RKPD selesai, tahapan penyusunan RKPD selanjutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 adalah musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD.

 D. Musrenbang RKPD Kota Pekanbaru

 Dalam hal musrenbang RKPD Kota Pekanbaru, Bappeda Kota Pekanbaru melaksanakan dan mengkoordinasikan musrenbang RKPD Kota Pekanbaru yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan. Musrenbang RKPD Kota Pekanbaru bertujuan untuk membahas rancangan RKPD Kota Pekanbaru. Pelaksanaan musrenbang RKPD Kota Pekanbaru terdiri atas musrenbang RKPD Kota Pekanbaru dan musrenbang RKPD Kota Pekanbaru di kecamatan. Musrenbang RKPD Kota Pekanbaru dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.

Gambar: Pelaksanaan MusrenbangRKPD Kota Pekanbaru ta 2022, tanggal 29 Maret 2021
Pembahasan rancangan RKPD Kota Pekanbaru dilaksanakan dalam rangka menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah, menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi dan klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah Kota Pekanbaru dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan. Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah Kota Pekanbaru dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah provinsi berupa program dan kegiatan daerah Kota Pekanbaru yang diselaraskan dengan program daerah provinsi melalui APBD provinsi untuk dibahas dan disepakati dalam musrenbang RKPD provinsi.

Hasil musrenbang RKPD Kota Pekanbaru dirumuskan dalam BA kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD Kota Pekanbaru. Musrenbang RKPD Kota Pekanbaru di kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/kelurahan di lingkup kecamatan, dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari. Camat melaksanakan musrenbang RKPD Kota Pekanbaru di kecamatan setelah berkoordinasi dengan Bappeda Kota Pekanbaru. Musrenbang RKPD Kota Pekanbaru di kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.
Gambar: Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Kota Pekanbaru ta 2022,  tanggal 11 Februari 2021 di Kantor Camat Sail.
Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan mencakup usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang tertuang dalam daftar usulan desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan harus sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan, kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa dan pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi PD Kota Pekanbaru. Kegiatan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan mengacu pada rencana program dalam rancangan RKPD Kota Pekanbaru.

Hasil musrenbang RKPD Kota Pekanbaru di kecamatan dirumuskan dalam BA kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD Kota Pekanbaru di kecamatan. BA kesepakatan dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam musrenbang daerah Kota Pekanbaru dan masukan penyempurnaan rancangan RKPD Kota Pekanbaru.

E. Perumusan Rancangan Akhir RKPD

Tahapan berikutnya adalah perumusan rancangan akhir RKPD Kota Pekanbaru, yang merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD Kota Pekanbaru menjadi rancangan akhir RKPD Kota Pekanbaru berdasarkan BA kesepakatan hasil musrenbang RKPD Kota Pekanbaru.

Rancangan akhir RKPD disampaikan kepada sekda untuk dibahas oleh seluruh kepala PD, paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan musrenbang RKPD. Pembahasan bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan PD telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD. Rancangan akhir diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Mei. Rancangan akhir RKPD yang telah dibahas dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan perkada tentang RKPD.

Walikota Pekanbaru menyampaikan rancangan perkada tentang RKPD kepada Gubernur Riau melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Fasilitasi dilakukan paling lama 15 hari sejak dokumen diterima secara lengkap. Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk surat Gubernur Riau melalui kepala Bappeda provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan perkada tentang RKPD Kota Pekanbaru.
Gambar: Pelaksanaan Fasilitasu RKPD Kota Pekanbaru ta 2022, tanggal 6 Juli 2021 oleh Bappeda Provinsi Riau secara online.

F. Penetapan RKPD

Tahapan terakhir adalah penetapan RKPD. Pada tahapan ini, rancangan perkada tentang RKPD yang telah disempurnakan disampaikan oleh kepala Bappeda kepada kepala daerah melalui sekda untuk persetujuan penetapan dan pengundangan, paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan fasilitasi rancangan perkada tentang RKPD.Walikota Pekanbaru menetapkan Perwako tentang RKPD Kota Pekanbaru paling lambat 1 minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan. Perwako tentang RKPD Kota Pekanbaru, dijadikan sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir renja PD Kota Pekanbaru, pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBD Kota Pekanbaru serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Pekanbaru.

Rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara disampaikan Walikota Pekanbaru kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD.Walikota Pekanbaru menyampaikan Perwako tentang RKPD Kota Pekanbaru dan hasil penilaian konsistensi program antara RKPD dengan RPJMD tahun berkenaan kepada Gubernur Riau melalui Bappeda provinsi paling lambat 7 hari setelah ditetapkan. Secara ringkas adapun tahapan penyusunan RKPD adalah sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Rancangan Awal RKPD

  2. Musrenbang RKPD Tingkat Kelurahan

  3. Forum Konsultasi Publik

  4. Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan

  5. Forum Perangkat Daerah

  6. Penyelesaian Rancangan RKPD

  7. Musrenbang RKPD Tingkat Kota

  8. Penyelesaian Rancangan Akhir RKPD

  9. Verifikasi Rancangan Akhir RKPD Oleh Pemerintah  Provinsi

  10. Pengesahan RKPD