Audiensi Dan Orientasi Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Ke Kabupaten Siak Sri Indrapura
Minggu, 15 September 2019 13:35

kamis, 12 april 2019, Bappeda Kota Pekanbaru melakukan kunjungan ke Bappeda Kabupaten Siak dalam rangka mendapatkan informasi terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (TJSLP/CSR). Bertempat di ruang rapat, rombongan diterima oleh Kabid Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kab Siak. Tim dari Bappeda Kota Pekanbaru terdiri dari Kabid Kesejahteraan Sosial dan Sumber Daya, Todi Kurniawan, Se, M.Sc. beserta Kasubbid dan Staf serta Fungsional Perencana.
Sebagaimana diketahui bahwa Kota Siak adalah Kabupaten / Kota yang pertama kalinya membuat Perda tentang TJSLPp/CSR di Propinsi Riau yaitu Perda no 1 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Penerapan perda ini dibuat dalam bentuk petunjuk pelaksanaan CSR yang direalisasikan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 46 tahun 2017.
Dalam sambutannya, Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Siak, Agung, mengatakan bahwa CSR di Kabupaten Siak sangat membantu pemerintah dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kab Siak. Kepala Bappeda Kab Siak selaku koordinator sekaligus Ketua Forum CSR mempunyai tugas mensinkronkan program-program pemerintah yang menjadi prioritas dengan program yang telah direncanakan perusahaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappeda selaku Ketua Tim Forum CSR, dibantu oleh perangkat daerah yang terkait serta anggota yang berasal dari perusahaan, LAM, Akademisi serta Organisasi lainnya.
Bantuan dana CSR ini diberikan perusahaan kepada masyarakat pada sektor ekonomi, sosial, budaya, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran CSR bisa dalam bentuk barang maupun uang tergantung program yang telah dibuat oleh perusahaan.
menurutnya lagi, setiap tahun forum akan melakukan hearing dengan DPRD atas laporan hasil realisasi serta rencana target perusahaan, biasanya dilaksanakan pada pertengahan tahun, dan forum beserta anggota dpr melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam keanggotaan CSR. jika perusahaan tidak mengindahkan atau tidak membuat laporan csrnya, maka kepala daerah akan langsung melakukan teguran secara lisan.
Untuk mengetahui permasalahan serta kendala-kendala yang terjadi pada pelaksanaan CSR, maka diselenggarakan rapat koordinasi pada setiap tahunnya. pelaksanaan rapat dilaksanakan pada tempat yang berbeda sesuai dengan kesepakatan pada rakor tahun sebelumnya.
Sekretariat Forum CSR pada setiap tahunnya juga menerbitkan buletin tahunan yang berisi tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan CSR di Kab Siak.